Syarat-syarat pembuatan Paspor
Cara mudah ini bisa dilaksanakan agar dalam pengurusannya tidak bolak balik karena surat surat tidak lengkap,maka pengurusan akan memakan waktu yang tidak sedikit,apalagi anda yang berada diluar daerah.
Caranya adalah :
Siapkan fotocopy KTP + bawa yang aslinya
Siapkan Kartu Keluarga asli + fotocopynya
Kartu Pelajar dan akte kelahiran ,bila sudah menikah hanya surat nikah asli+ Foto copynya
Bila sudah memiliki passport sebelumnya,bawa aslinya+fotocopy
Untuk di ingat,bila keterangan KTP dan KK berbeda dalam informasi,atau kesalahan cetak dari kecamatan/desa,sebaiknya urus dulu keterangan dari lembaga tersebut.karena akan menimbulkan pertannyaan dari pihak imigrasi contohnya: nama benar,tapi tanggal lahir berbeda dengan KK.
Mintalah surat keterangan secara benar dan jelas.
Bila anda mau bekerja di luar negeri,akan lebih baik bila disertakan surat dari PT yang akan menangani keberangkatan anda.
Beli formulir permohonan passport berwarna dari tempat yang disediakan oleh pihak imigrasi atau bisa daftar online di imigrasi.go.id dan bawa resi pendaftaran bila datang ke kantor imigrasi
Isi semua keterangan secara benar dan lengkap
Serahkan formulir permohonan bersama KTP,KK dan surat lainnya dalam map
Simpan ditempat tersedia lalu tunggu panggilan dari pihak imigrasi yang akan mengecek kelengkapan data anda
Bila surat dan data lengkap,akan diberikan persetujuan dengan diberikannya formulir pembayaran yang harus diberikan kepada kasir imigrasi.Biasanya bila keadaan sibuk,maka pemohon akan diberikan waktu beberapa hari untuk kembali untuk pengambilan photo dan sidik jari( kira kira 4 hari kerja)
Surat surat yang asli dibawa saat pengambilan sidik jari
Pemotretan dan sidik jari akan dilaksanakan bila sudah bayar di kasir dan tunggu panggilan selanjutnya untuk wawancara mengenai keabsahan dari pihak imigrasi
Bila keadaan sibuk,pemohon akan menunggu beberapa hari untuk pemngambilan passport
Biaya resmi tercantum di lobby kantor imigrasi dengan biaya Rp.255.000 (dua ratus limapuluh lima ribu rupiah)
Ambil passport pada waktu yang telah ditentukan pihak imigrasi...dan selamat menggunakan identitas internasional anda dengan sebaik baiknya.
Perlu anda ketahui, dalam 1 hari biasanya kantor Imigrasi hanya melayani 100 orang pemohon Paspor, yaitu 50 pemohon online dan 50 pemohon offline. Pembuatan paspor melalui calo biasanya diminta biaya sebesar 1 jutaan dengan proses dan waktu pembuatan yang sama.
Bayangkan bila anda harus menggunakan jasa calo yang akan meminta biaya 2x bahkan bila keadaan kantor sibuk akan menjadi 3x lipat dari harga resmi.
Ijin promo yah gan...Mari Bergabung Dengan Website itudewa Situs judi online yang memberikan BONUS DEPOSIT NEW MEMBER 10% Untuk Semua Member BARU
ReplyDeleteSETIAP HARINYA. MINIMAL Deposit Rp.25.000 dan Withdraw Rp.50.000
-Bonus referral sebesar 20% seumur hidup
-Bonus Ajak Teman Kamu Bermain Refferensi S/D 100ribu
-Bonus GEBYAR TURNOVER TERBANYAK MENDAPATKAN HADIAH UTAMA 100JT
-Bonus Rollingan 0,3
-Bonus New Member 10%
Akses ke 7 Game Hanya dengan 1 ID
Tunggu apalagi ayo segera GABUNG di ITUDEWA
HubungiKontak Kami :
Line : ituDewa
Telegram : +85561809401
WhatsApp : +85561809401
WeChat : OfficialituDewa
Live Chat : ituDewa Live Chat